Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian pompa air di kawasan pesisir Kabupaten Bantul. Kedua pelaku berinisial AR (37) dan FEP (31) diduga mencuri empat unit pompa air di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Srandakan. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Kami mengonfirmasi bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di wilayah Poncosari. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan juga peran aktif masyarakat yang segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui saat seorang pegawai negeri sipil bernama Sujatno mendatangi kompleks Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia hendak membersihkan area kantor untuk persiapan kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gunungkidul Gelar Pasar Murah Tanpa Kupon, Ratusan Warga Antusias
Namun, ketika memeriksa lokasi, Sujatno mendapati empat unit pompa pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.
“Sesaat setelah pelapor tiba di lokasi untuk mempersiapkan penyambutan tamu dari kementerian dalam rangka penawaran es luri sebagai pengawet ikan, dirinya mendapati empat unit pompa air di kompleks tersebut sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian yang menimbulkan kerugian material cukup besar, pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polsek Srandakan,” ujar Rita.
Baca juga: Sedang Memetik Kelapa, Warga Panjatan Kulonprogo Jadi Korban Pembacokan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada AR yang kemudian ditangkap saat berada di depan Pendopo Pandansimo pada Kamis (25/6/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan bukti-bukti awal yang dikumpulkan di lapangan, anggota kami berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial AR saat sedang berada di depan Pendopo Pandansimo. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut guna mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya,” tutur Rita.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FEP di tempat kerjanya di Dusun Ngentak, Kalurahan Poncosari.
“Setelah mengamankan pelaku pertama, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua berinisial FEP. Pelaku kedua berhasil kami amankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Dusun Ngentak, Poncosari,” kata Rita.
Baca juga: Korupsi KUR BRI Unit Sanden Bantul, Eks Mantri Jadi Tersangka dan Rugikan Negara Rp 711 Juta
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri empat unit pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantul.
Menurut Rita, para pelaku mengaku pernah mencuri satu unit pompa air jenis jet pump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek, serta tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
“Kedua pelaku ini ternyata merupakan komplotan spesialis. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui telah beraksi di beberapa kecamatan lain. Selain di Srandakan, mereka pernah mencuri satu unit jet pump di wilayah Depok, Kretek, serta tiga unit dinamo di kawasan TPS Samas, Sanden. Karena itu, kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Rita.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam bernomor polisi AB 2162 JT yang digunakan sebagai sarana kejahatan, empat unit pompa air merek Shimizu, satu gergaji besi, serta satu tang.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berupa motor sarana, empat pompa air hasil curian, gergaji besi, serta tang yang digunakan untuk memotong pipa telah kami sita untuk proses penyidikan. Terhadap para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan saat ini keduanya sudah resmi dilakukan penahanan,” pungkas Rita.
