BeritaKriminal

Diduga Curi Kambing Senilai Rp 1,1 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Tim URC Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Kalurahan Sabdodadi Bantul, yang diduga mencuri seekor kambing milik warga di wilayah Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Terduga pelaku diamankan di kawasan Manding, Bantul, pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Korban berinisial S (39), warga Kapanewon Bantul, mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta akibat kejadian tersebut.

“Peristiwa ini bermula saat ayah korban mengeluarkan kambing dan mengikatnya di pagar depan rumah. Namun, tidak lama kemudian, kambing tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat,” kata Rita dalam keterangannya.

Baca juga: Lima Penumpang Luka-luka Usai Bus Daihatsu Terguling di Jalan Wonosari-Baron

Menurut Rita, seseorang sempat melihat terduga pelaku membawa kambing tersebut menggunakan sepeda motor. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang yang membawa kambing itu berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang ada. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S.

Baca juga: Hiu Tutul Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Parangkusumo, Upaya Evakuasi Belum Berhasil

Selanjutnya, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Manding, Bantul.

“Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru hitam dengan nomor polisi AB 2981 HK yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Empat RSUD Wonosari, Pemotor Patah Tulang Kaki

Rita menambahkan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Polres Bantul mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap hewan ternak maupun barang berharga lainnya. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version