Ekonomi & Bisnis

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal.

Yogyakarta SURYAPOS – Semakin marak dan masifnya beberapa penyelenggara fintech lending atau aplikasi pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dalam pemberian pinjaman ke masyarakat, serta semakin brutalnya para Dept Colector dari aplikasi pinjol yang melakukan penagihan kepada masyarakat yang tersangkut dengan pinjaman yang sudah diberikan, mengharuskan kita semakin cerdas dalam memilih dan memilah, serta memastikan legalitas dari penyelenggara fintech lending atau pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan INKB, memberikan tips agar masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman tidak terjebak dalam penyelenggara fintech lending ilegal, ada 4 cara cek penyelenggara fintech lending itu legal atau ilegal, diantaranya :

  1. Cek di website OJK, dengan cara mengakses laman update legalitas fintech di URL : www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  2. WhatsApp OJK 081-157-157-157.
  3. Telpon 157.
  4. Email OJK, dengan cara kirim surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Demikian beberapa cara untuk mengetahui apakah penyelenggara fintech lending tersebut legal atau ilegal, agar kita terhindar dengan penyelenggara fintech lending ilegal, berikut dengan cara-cara penagihan yang diluar SOP dan kewajaran.

Exit mobile version