Kulon Progo SURYAPOS – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo serahkan SK Kepada 127 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 350 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang lulus seleksi formasi 2021 di Kulon Progo.
SK diserahkan langsung oleh Bupati Kulon Progo Drs.H.Sutedjo secara simbolis kepada perwakilan empat peserta. Penyerahan SK berlangsung di Aula Adhikarta Gedung Kaca, kompleks Pemkab Kulon Progo. Jumat (22/4).
Bupati Kulon Progo Drs.H.Sutedjo mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kita semua saat ini dituntut untuk bekerja lebih profesional. Kinerja ASN dinilai dan terukur dengan adanya penilaian prestasi kerja atau SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
Selain itu seluruh CPNS maupun PPPK ini diharapkan bisa menjadi seorang pegawai yang memiliki World Class Bureaucracy yang dicirikan dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
“Saya berharap para CPNS dan PPPK ini dapat bekerja dengan baik, disiplin, profesional dan meningkatkan prestasi kerja, bahkan tidak hanya menjalani rutinitas kerja semata, tetapi mampu untuk berinovasi,” kata Sutedjo
Sutedjo menamabahkan dengan menjadi seorang ASN baik CPNS maupun PPPK, Saudara harus menjadi teladan bagi lingkungan Saudara. Dengan merubah tingkah laku dan perbuatan sesuai dengan citra seorang ASN, demi menjaga nama baik aparat pemerintah.
“Kebiasaan baik yang sudah ada, silakan dilanjutkan dan ditingkan, sedangkan kebiasaan yang kurang baik harus dihilangkan. Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk berzakat dan berpersembahan setiap bulannya,” tuturnya.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Sudarmanto S.IP., M.Si mengatakan dasar pelaksanaan Pengangkatan CPNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 hal Manajemen PNS dan Penyerahan SK.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut Sudarmanto menjelaskan pengangkatan CPNS dan PPPK Guru Formasi Tahun 2021 sejumlah 477 (127 CPNS dan 350 PPPK), dengan rincian sebagai berikut Tenaga Kesehatan (CPNS) 32 orang, Tenaga Teknis (CPNS) 95 orang dan Tenaga Guru (PPPK) sejumlah 350 orang.