Karanganyar SURYAPOS – Buntut viralnya proses tes Perangkat Desa Plumbon Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar yang dimenangkan oleh menantu dari Kepala Desa Plumbon, Suwaji memantik berbagai tanggapan dari masyarakat luas maupun netizen +62, tak terkecuali Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan statementnya terkait dengan proses tes perangkat desa tersebut.
Menurut Juliyatmono saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Senin (20/12) di Karanganyar menuturkan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap panitia tes Perangkat Desa Plumbon, Kepala Desa Plumbon dan Camat Tawangmangu, terkait dengan tes perangkat desa tersebut.
“Saat saya klarifikasi terkait permasalahan tersebut, Kades Suwaji mempertimbangkan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) No 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa, dalam Perbup tersebut diatur jika Kades bisa mengusulkan 2 dari beberapa calon yang memenuhi kriteria lolos seleksi, namun seharusnya Kades lebih memperhatikan hasil seleksi dan hal ini sudah diatur dalam Perbup No 77 tahun 2019″, ujar Juliyatmono.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Juliyatmono jika, dalam rekomendasi Kades tidak mengusulkan calon terbaik dari hasil seleksi, maka Camat bisa menolak usulan tersebut, dan harusnya proses seleksi tetap memperhatikan kemampuan akademik bukan berdasarkan dari pengalaman.
“Apabila dalam proses rekomendasi tidak memperhatikan adanya peserta terbaik, sama saja dengan tidak menghargai ilmu pengetahuan dan penghormatan pada proses seleksi”, ujar Juliyatmono.
Lebih lanjut disampaikan oleh Juliyatmono jika pihaknya mempersilahkan pada peserta yang dirasakan dirugikan untuk menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan Perbup No 77 tahun 2019.
“Nanti dalam PTUN akan diuji keabsahan dari proses seleksi perangkat desa tersebut, dan hal tersebut juga sudah diatur dalam Perbup, jika terjadi perselisihan terkait dengan proses seleksi perangkat desa”, pungkas Juliyatmono.
Seperti diketahui, viralnya kasus seleksi perangkat desa yang tidak mengakomodasi peserta dengan hasil tes terbaik, berawal dari surat terbuka Eka Widyaayu Wardani pada akun @ widyaayu_sky, dalam postingan tersebut ditulis bahwa, “Saya melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, mengikuti ujian dan mendapatkan nilai akhir tertinggi di tes, tapi kenapa yang terpilih itu malah peserta yang nilainya jauh dibawah saya dan peserta yang dipilih itu ANAK KEPALA DESA sendiri ?”.
Dalam postinganya yang viral Eka juga menyertakan foto hasil seleksi perangkat desa, yang menunjukkan dirinya mendapatkan hasil nilai tertinggi.
“Kalau ujung-ujungnya anaknya sendiri kenapa harus ada tes, bukanya itu termasuk pemborosan anggaran desa ? karena info yang saya dapat untuk mengikuti tes dengan pihak ketiga, mengeluarkan biaya Rp 800.000/peserta dan itu diambil dari uang belanja desa”, ujar Eka dalam postingannya.