KriminalPeristiwa

Aksi Koboi Palsu di Yogyakarta: Rampas HP Pakai Pistol Mainan, Dua Pelaku Ditangkap

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dua orang pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa itu terjadi di Konter Handphone Prista Cell, Jalan Kresna Nomor 10, Wirobrajan, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.42 WIB. Korban diketahui bernama Sofi, karyawan konter tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu kecokelatan. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan headset bluetooth kepada korban.

Baca juga: Pedagang Bakwan di Gondomanan Ditusuk Rekannya, Polisi: Motif Masih Diselidiki

Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari celananya dan menodongkan ke arah korban. Pelaku lalu merebut sebuah handphone merek Oppo A83 yang sedang dipegang korban.

“Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku menodongkan senjata ke arah korban dan saksi lainnya. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Jauh dari Raja, Dekat dengan Batu: FKY 2025 di Gunungkidul Rayakan Kemandirian dan Kearifan Lokal

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,65 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Yogyakarta. Petugas dari Unit Reskrim Polresta Yogyakarta yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tidak lama berselang, petugas menemukan dan mengamankan salah satu pelaku berinisial AG (27), warga Pakuncen, Wirobrajan. Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya RP (33), warga asal Semarang yang tinggal di kawasan Klitren, Gondokusuman.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap RP di depan sebuah minimarket di kawasan Wirobrajan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah pistol mainan berbahan plastik yang diselipkan di celana RP.

“Pelaku RP mengaku menggunakan pistol mainan tersebut untuk menakuti korban saat melakukan aksinya. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita handphone milik korban dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Gandung.

Baca juga: Korsleting Kipas Angin Picu Kebakaran, Tiga Kamar Kos Hangus

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk pistol mainan warna hitam merek LIN DA No.333 Made in China, satu unit handphone Oppo A83 warna rose gold, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi AB-5215-ID, serta sejumlah pakaian dan uang tunai pecahan berbagai nominal.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Keduanya dijerat Pasal 365 atau 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan,” tutur Iptu Gandung Harjunadi.

Exit mobile version