BeritaKriminal

Aksi Diduga Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Digagalkan Warga

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Dua pemuda diamankan polisi setelah diduga mencuri material besi dari proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Padukuhan Kedung RT 05, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pemuda tersebut kepergok warga saat membawa sejumlah besi menggunakan sepeda motor. Aksi mereka kemudian dilaporkan kepada anggota Polsek Pajangan yang sedang melaksanakan patroli.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Vrama Billiard & Cafe di Yogyakarta, 36 Meja Biliar Terbakar

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P. (18), warga Ngampilan, Kota Yogyakarta, dan J.A.F.M. (19), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Terduga pelaku diamankan setelah aksinya diketahui warga yang berada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Pajangan yang sedang berpatroli,” kata Iptu Rita, Jumat.

Baca juga: Prambanan Jazz 2026 Siap Digelar 3-5 Juli 2026

Iptu Rita menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula ketika dua warga melihat kedua pemuda melintas sambil membawa beberapa batang besi menggunakan sepeda motor. Sebagian besi diletakkan di bagian depan kendaraan, sedangkan sisanya dipanggul.

Merasa curiga, kedua saksi menghentikan mereka dan menanyakan asal-usul material yang dibawa.

Baca juga: Rembuk Daerah KPI 2026: 37 Jaringan Daerah Sinergikan Ekosistem Pendidikan

“Saat ditanya saksi, salah satu terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sementara seorang lainnya mengaku disuruh oleh juragannya untuk mengambil besi tersebut,” ujar Iptu Rita.

Jawaban tersebut justru menambah kecurigaan warga. Setelah didesak, kedua pemuda itu akhirnya mengakui bahwa besi yang mereka bawa berasal dari proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Guwosari.

Baca juga: Ditemukan Terduduk di Pos Jaga, Satpam Perumahan di Bantul Diduga Meninggal karena Serangan Jantung

Warga kemudian menghubungi petugas Polsek Pajangan. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat batang besi holo sepanjang sekitar enam meter, tujuh potong besi siku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi AB-5406-FP yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil pencurian.

Baca juga: Arby Vembria Modeling School (AVMS) Gelar Pertemuan Media, Membahas Persoalan Dunia Model Indonesia

“Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi dan kedua terduga pelaku untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelas Iptu Rita.

Menurut dia, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Jogja International Kite Festival 2024

Iptu Rita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version