BeritaHukum & politik

438 Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Yogyakarta

0-0x0-0-0#

YOGYAKARTA(20/01/2025) — Usaha untuk memperluas akses keadilan ke seluruh lapisan masyarakat kini memasuki fase yang baru. Terdapat 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang mulai beroperasi di seluruh kalurahan dan balai desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, ini menandakan bahwa semua wilayah administrasi di daerah ini sudah memiliki layanan bantuan hukum.

Peresmian fasilitas tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada hari Selasa (20/1 – 2026). Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan hukum yang berbasis komunitas. Selain itu, acara ini juga menegaskan keberadaan negara di tingkat dasar dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen. Prosesi dimulai dengan pemukulan gamelan kenong secara simbolis, yang mencerminkan semangat kebersamaan dan keharmonisan masyarakat Yogyakarta, serta menegaskan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa adanya Posbankum di seluruh balai desa dan kelurahan menjadi bukti komitmen negara untuk memberikan keadilan hingga tingkat desa.

“Saat ini, seluruh kelurahan dan balai desa di DIY sudah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan indikasi nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Agung.

Tentang Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.

Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu:

  1. Layanan Informasi Hukum
    Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan. Fungsi ini mencakup:
    – Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
    – Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
    – Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.
  2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
    Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.
  3. Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi
    Posbankum menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
    – Babinsa (Bintara Pembina Desa);
    – Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
    – Tokoh adat;
    – Tokoh agama;
    – Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.
  4. Layanan Rujukan Advokat
    Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada:
    – Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi; atau
    – Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.

SON

Exit mobile version