Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di 15 lokasi di wilayah Kabupaten Bantul pada 19-25 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 326 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek serta 5 liter alkohol murni yang dikemas dalam lima plastik.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Operasi pemberantasan miras ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rita, Senin (26/10/2026).
Menurut Rita, pemeriksaan dilakukan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun peredaran miras. “Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, mulai dari warung, tempat hiburan, rumah, tempat kos, kios, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras,” katanya.
Baca juga: Knalpot Brong hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, baik minuman pabrikan maupun minuman oplosan. Temuan terbanyak tercatat dalam operasi di wilayah Dlingo pada 25 Oktober, yakni 123 botol yang terdiri atas 29 botol ciu Bekonang dan 94 botol Arak Bali.
“Jumlah barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan ini mencapai 326 botol minuman beralkohol dan 5 liter alkohol murni. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita.
Dalam operasi di kawasan Jalan Lapangan Dwi Lomba, Temuwuh, Dlingo, petugas menyita tujuh botol minuman oplosan jenis AL berukuran 600 mililiter. Sementara itu, dari lokasi lain di wilayah Dlingo, petugas mengamankan 54 botol Arak Bali.
Temuan minuman oplosan juga tercatat di wilayah Sewon. Di area persawahan Dusun Rendeng, Timbulharjo, petugas menyita 27 botol minuman oplosan jenis AL berukuran 600 mililiter.
Baca juga: Motor Honda Beat Tabrak Pohon Jati di Patuk, Pelajar SMK Meninggal Dunia
Adapun di kawasan timur Lapangan SSA, Wonokromo, Pleret, petugas mengamankan 10 botol ciu. Dalam laporan operasi tersebut, seorang pria berinisial D (41) ditemukan saat transaksi minuman keras secara cash on delivery (COD).
“Selain melakukan penyitaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan minuman beralkohol di lokasi operasi,” ujar Rita.
Di wilayah Banguntapan, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol Malaga, dua botol Singaraja, satu botol Bir Bintang, dan empat botol Anggur Orang Tua. Seorang penjaga kios berinisial I (19) turut dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Baca juga: Bagana Bantul Salurkan 250.000 Liter Air Bersih ke 21 Titik Terdampak Kekeringan
Sementara itu, di wilayah Pandak, petugas menyita empat botol minuman oplosan jenis beningan berukuran 600 mililiter. Di kawasan Butuh Kidul, Triwidadi, Pajangan, petugas mengamankan tujuh botol fermentasi ketan hitam dan lima botol ciu Bekonang.
Dalam operasi terpisah di Sabrang Kidul, Triwidadi, Pajangan, petugas menyita dua botol Anggur Merah. Pihak yang menguasai barang bukti dalam laporan tersebut berinisial I (42).
Petugas juga memeriksa sebuah outlet di Jalan Parangtritis Kilometer 10, Sabdodadi, Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 73 botol minuman beralkohol berbagai jenis, yakni Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Singaraja, Kawa-Kawa Blaccurant, Kawa-Kawa Hijau, dan Atlas Rambutan.
Di kawasan Jalan Sedayu-Pajangan, Sundi Kidul, Argorejo, Sedayu, petugas menyita empat botol minuman beralkohol yang terdiri atas satu botol Anggur Merah dan tiga botol Bir Singaraja. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi minuman keras secara COD.
Baca juga: Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Sementara itu, di sebuah tempat kos di Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, petugas menemukan lima plastik yang masing-masing berisi satu liter alkohol murni. Penghuni kos berinisial E (43) diketahui menguasai barang tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran miras di lingkungan masing-masing,” kata Rita.
Di sisi lain, petugas juga melakukan pemeriksaan di dua lokasi di wilayah Sanden, yakni Warung Jamu Naila di Celep, Srigading, dan rumah karaoke Adelis di kawasan Samas, Ngepet, Srigading. Dari kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan minuman keras.
Baca juga: Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf
Pemeriksaan turut dilakukan di Cayanti Karaoke, Sumberagung, Jetis. Dalam laporan pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan miras maupun narkoba.
Rita mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. Apabila mengetahui dugaan peredaran miras ilegal, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Bantul berharap peredaran miras ilegal di Kabupaten Bantul dapat ditekan. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul diharapkan tetap aman dan kondusif.
