Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AAW (37) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Genio milik warga Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sepeda motor tersebut dicuri saat korban meninggalkannya di garasi dengan kondisi kunci masih terpasang.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di garasi truk di samping rumah sebelum pergi bekerja.
“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk,” kata Rita, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Dua Anak Diduga Bakar Sekolah MI YAPPI Natah Nglipar, Polisi Ungkap Motifnya
Sekitar pukul 13.00 WIB, istri korban memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian pulang dan menanyakan keberadaan sepeda motor itu kepada para tetangga.
“Setelah ditanyakan kepada tetangga, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajangan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Genio warna merah dengan nomor polisi AB-6453-ZJ. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai identitas AAW, tetapi keberadaan pelaku saat itu belum diketahui.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku. Namun, saat itu keberadaan pelaku belum diketahui,” jelas Rita.
Pada Agustus 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AAW. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Sempat Dikira Akting, Pemain Ketoprak di Bantul Ternyata Meninggal di Atas Panggung
“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio,” kata Rita.
Setelah ditangkap, AAW dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan,” pungkas Rita.
